KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Bawaslu Muna mulai tegas memberlakukan larangan mobilisasi massa saat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna melakukan kampanye politik. Larangan tersebut mulai diberlakukan Rabu 21 Oktober. Jika tidak diindahkan aturan tersebut, maka Bawaslu akan mempidanakan ketua tim kampanye dan pasangan calon diberi sanksi administrasi.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim saat rapat koordinasi pengawasan kampanye di salah satu hotel kota Raha.
Tindakan tegas tersebut ditempuh lantaran hampir tiga pekan kampanye politik digelar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, terlihat para pendukung pasangan calon tersebut melakukan konvoi kendaraan dari roda dua hingga roda empat. Akibatnya, penetapan aturan protokol kesehatan, pengendalian dan pencegahan Covid-19 terabaikan lantaran  dilokasi kampanye terjadi penumpukan massa yang cukup besar. ” Mulai besok (hari ini. Red), tidak ada lagi yang namanya arak-arakan dengan melibatkan massa yang banyak. Kalau kita temukan, akan ditindaki,” tegasnya.
Penindakan tersebut kata pria berbadan tegap yang karib disapa Bram ini berdasarkan undang-undang nomor 1, nomor 8 tahun 2015 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Untuk larangan konvoi saat kampanye diatur pada pasal 187. Kemudian, untuk pidananya diatur dalam pasal 170. “Kami bersinergi dengan pihak kepolisian tidak segan-segan akan membubarkan massa jika masih melanggar,” pungkasnya. (m1/c/hen)