Banyak Pedagang Terancam Gulung Tikar, Jika Sembako Dikenakan PPN

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulawesi Tenggara  menolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok Sembako.

Terhadap pengenaan PPN ini, Jaswanto, Sekretaris IKAPPI Sultra mengatakan, bahwa rencana pemerintah tersebut mulai mendapat penolakan di berbagai daerah tak terkecuali IKAPPI Sultra yang juga menolak rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

“Kami menyesalkan kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat di tengah ekonomi sulit saat ini terlebih situasi masih pandemi membuat daya jual beli barang bagi pedagang sangat merugi,” ujar Jaswanto.

Lebih jauh ie mngatakan,  jika keinginan pemerintah ini tetap dilanjutkan, dipastikan perlahan banyak para pedagang di daerah yang akan gulung tikar. “Seharusnya pemerintah lebih memikirkan nasib para pedagang di tengah ekonomi sulit saat ini dengan memberikan bantuan stimulan ketimbang mengenakan pajak pada kebutuhan dasar rakyat,” jelasnya.

Jaswanto berharap pemerintah tidak melanjutkan pembahasan soal pengenaan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat seperti sembako. Tetapi menganti pada sektor lain atas penerapan pajak jika tujuannya untuk stabilitas ekonomi, dan berharap adanya bantuan permodalan yang lebih besar untuk para pedagang di daerah agar bisa bertahan dari ekonomi sulit masa pandemi saat ini.

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada produk sembako. Mulai dari beras, jagung, kedelai, garam hingga daging yang tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img