KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah berkontribusi besar terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terkhusus di lingkungan tambang.
Namun, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu tak mulus melakukan aktifitasnya sebagaimana yang diharapkan oleh managemen.
Pasalnya, belum lama ini PT WIN dilaporkan oleh salah satu mantan karyawannya ke Polres Konsel dengan tuduhan PT WIN telah keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan pengrusakan kawasan hutan mangrove di kawasan Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin menjelaskan laporan itu dilayangkan eks karyawan PT WIN ke Polres Konsel pada 21 Agustus 2023 lalu.
Kemudian penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan tetapi hasil pemeriksaan lapangan baik dari UPTD KPH Unit XXIV Gula Raya dan tim Inspektur tambang direktorat jenderal minerba menemukan bahwa titik koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT. WIN.
Kata Samsuddin, tuduhan itu terbukti telah memfitnah dan menyesatkan bahkan telah merugikan PT WIN sebagai terlapor. Karena antara IUP dan hutan mangrove di batasi oleh empan atau tambak milik warga Desa Torobulu.
“Tim ahli sudah di turunkan dan hasilnya kita sudah lihat juga, jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara saja yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel,” kata Samsuddin, Kamis, (12/10).
Sementara dalam opersional penambangan di wilayah dekat pemukiman sudah cukup jelas bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambanganya sudah merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PT WIN sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus menyelesaikan hak atas tanah dan inikan sudah selesai,” paparnya.
Bahkan dengan secara terang-terangan masyarakat pemilik lahan di belakang rumah minta di gali dan itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, dimana rumahnya pun di pindahkan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang mana malah di bangunkan rumah baru.
“Artinya masyarakat yang berada di seputaran Desa Torobulu ini sudah menjadi komitmen perusahaan untuk selalu diperhatikan,” ungkapnya.
Untuk itu, Samsuddin mengajak masyarakat agar ikut membangun Kabupaten Konsel khususnya di Desa Torobulu yang aman dan nyaman.
“Kalau masalah penggalian di belakang rumah itu sudah ada kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan,” tandasnya. (Andri/hen)