KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Sebagai tindak lanjut rencana merealisasikan program pajak menyapa, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Pendapatan (Bapenda) menggelar pertemuan dengan Direksi Bank Sultra terkait beberapa waktu lalu.
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menjelaskan, kedatangannya bersama Kepala Bapenda menindaklanjuti arahan Wali Kota Kendari untuk merealisasikan program pembayaran pajak online yang direncanakan mulai berlaku September.
“Kedatangan ini juga untuk membangun komunikasi terkait layanan pajak menyapa yang tengah dibangun Pemerintah Kota Kendari. Ini juga menindaklanjuti rencana Pak wali kota untuk mempercepat pelaksanaan pajak menyapa yang direncanakan Pak wali kota bisa running per September 2020,” jelasnya.
Menurutnya, layanan pajak menyapa ini merupakan upaya Pemerintah Kota Kendari mempermudah pembayaran pajak bagi wajib pajak, utamanya yang berada di luar kota Kendari. Termasuk upaya meminimalisir kebocoran pajak dengan transaksi tanpa tatap muka.
Siska berharap Bank Sultra bisa membantu Pemkot merealisasikan program itu.
Direksi bank Sultra yang diwakili Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan serta Tim IT Bank Sultra.
Menurut mereka, Bank Sultra siap merealisasikan program layanan pajak menyapa yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Bapenda.
Bank Sultra akan berupaya merealisasikan program itu sebelum bulan September.
“Kami akan berupaya untuk merealisasikan program pajak menyapa yang sudah disampaikan Pak wali kota. Bu wakil tidak perlu khawatir, tim IT kami sudah siap, kita akan uji coba akhir Agustus ini, sebelum dilaunching 1 September,” ungkap Direktur Pemasaran Bank SultraSultra Hayati Hasan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, layanan pajak menyapa dibuat untuk meminimalisir terjadinya kebocoran pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Dengan pembayaran pajak online, wajib pajak bisa langsung membayar pajaknya dimanapun mereka berada, sehingga uang tidak lagi dipegang oleh pegawai, cash less,” ungkapnya.
Pembayaran pajak online ini, lanjut mantan kepala DPM PTSP ini merupakan upaya memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan upaya menjalankan program Korsupgah KPK. (hrn/hen)