BURANGA — Lokasi Bank Sultra Cabang Ereke, Buton Utara (Butur) bakal dipagari besi duri oleh warga setempat. Pasalnya, pembangunan kantor tersebut berlokasi di Desa Linsowu, Kecamatan Kulisusu, di duga dibangun di atas lahan warga yang sudah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan sejak tahun 2009 oleh Badan Pertanahan Butur.
Namun, belakangan Bank Sultra Cabang Ereke juga memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2013 atas lahan yang digunakan kantor Bank Sultra Cabang Ereke saat ini.
Salah satu pemilik lahan, La Ode Milihaa, mengaku sudah memiliki lahan tersebut sebelum di dirikan Kantor Bank Sultra Cabang Ereke. “Jauh sebelum ada jalanan, seperti jalanan yang saat ini menuju pasar Minaminanga,” kata La Ode Milihaa pada awak media, Jumat (10/8).
Ia menambahkan, sebelum di bangun kantor BPD Sultra Cabang Ereke di lokasinya, La Ode Milihaa mengatakan, tanah yang digunakan sebagai pembangunan kantor Bank Sultra Cabang Ereke itu sudah memiliki sertifikat sejak Tahun 2009.
“Kemudian tiba-tiba berjalan sebelum di buka ini BPD mau di bangun, di situ juga saya lihatmi ini ada foto kopinya sertifikat mereka (BPD Sultra Cabang Ereke) Tahun 2013, sementara sertifikat Hak Milik Masih ada di tangan saya tahun 2009,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengecekan pada isi sertifikat yang dimiliki Bank Sultra Cabang Ereke itu, kata dia, tercantum di salah satu halaman sertifikat yang menyatakan hal-hal lain mengenai surat pernyataan pelepasan hak dari Milihaa dan Wa Dawi (Pemilik lahan lainnya, red) kepada Bank BPD Tanggal 6 Agustus 2012.
“Ini yang saya tidak senangkan, sementara saya tidak pernah lakukan ini. Begitu ceritanya,” tandas La Ode Milihaa. (k10/c/hen)