Ayah dan Anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) akan Menghirup Udara Segar Maret 2022

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, meski hari dan tanggalnya belum diketahui pasti, tapi keduanya ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) akan bebas bulan Maret mendatang.

“Bebasnya Asrun dan ADP murni karena masa pidananya telah habis, walaupun Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari, ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe tetapi mereka akan bebas bersamaan,” ujar Dama, Kamis, 3 Februari 2022.

Sebagaimana diketahui, Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar. Hal itu terungkap setelah keduanya ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018 lalu.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun anak Asrun dan (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan. (*)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img