Menu
Referensi Pembaca Milenial

Asisten II Setda Sultra Jadi Inspektur Upacara

  • Bagikan
Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra, Yuni Nurmalawati, menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam apel gabungan

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra, Yuni Nurmalawati, menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam apel gabungan yang setiap hari Senin dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Sultra, (Senin, 30 Oktober 2023)

Hadir dalam Apel Gabungan tersebut, Staf Ahli Gubernur Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov, Para Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang Lingkup Pemprov.Sultra, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pemprov. Sultra.

Dalam amanatnya, Asisten II mengatakan kegiatan Upacara rutin yang dilaksanakan pada hari senin ini sebagai tanggungjawab kita sebagai ASN, bahwa segala kegiatan dipantau langsung oleh pimpinan dan kewajiban apel telah tertuang pada surat edaran sekretaris daerah.

‘’ Asiten II menginformasikan kepada Kepala OPD yang nantinya, akan ada surat edaran terkait pembagian jadwal/tanggung jawab dan petugas apel gabungan yang sudah ditandatangani, sehingga nantinya bukan hanya Pj. Gubernur dan Sekda namun Kepala OPD yang nantinya akan diberi tanggungjawab untuk menerima apel gabungan’’ ungkapnya

Selain itu, Asisten II Setda Sultra menyampaikan beberapa arahan dari Pj. Gubernur Sultra dan Sekda yakni :

Pertama melihat pemberitaan di media sosial maupun kemarin, ketika kunjungan Mendagri pada hari jumat di hotel claro, secara jelas disampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami inflasi pada bulan September sebesar 3,46 persen lebih tinggi dari inflasi nasional sebesar 2,28 persen atau year on year pada bulan September, namun kalau dilihat dari rentang  toleransi tingkat inflasi masih tergolong pada inflasi terkendali  yakni 2 persen-4 persen.

Kemudian, solusi yang telah dilakukan yakni rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur pada tanggal 25 Oktober yang lalu, bahwa secara tegas kepada anggota TPID sudah diberikan arahan-arahan dan untuk suratnya sudah dilanjutkan ke TPID kab/ kota untuk senantiasa melakukan pemantauan, sidak pasar dan mengevaluasi serta kemarin sudah diadakan  gerakan pasar murah yang diselenggarakan oleh dinas peridustrian dan perdagangan, kegiatan pasar murah ini dibuka di 3 titik/lokasi, dimana pemerintah memberikan bantuan 5.000 paket untuk masyarakat yang kurang mampu.

Kedua berdasarkan hasil evaluasi dari BPKAD terkait laporan realisasi anggaran per-tanggal 18 Oktober bahwa realisasi belanja masih pada angka 61,56 persen, harusnya ditriwulan terakhir kita sudah di posisi 70 persen, jadi pada kesempatan ini pimpinan menyampaikan kepada semua OPD untuk segera melakukan kegiatan yang sudah  tersusun di anggaran  KAS untuk mempercepat semua kegiatan dan meningkatkan realisasi belaja.

Ketiga Pj. Gubernur telah mengeluarkan surat edaran nomor 200.2.1/6589/2023 pertanggal 23 Oktober 2023, hal ini sesuai dengan surat edaran mengenai netralitas ASN. berdasarkan UUD nomor  5 tahun 2014 tentang ASN,  di ingatkan ASN harus menjaga netralitas apalagi menghadapi pesta demokrasi yang tinggal beberapa hari lagi.

Didalam surat edaran tersebut disampaikan kepada Kepala OPD untuk melakukan pembinaan,pengawasan dan sanksi terhadap ASN yang terindikasikan atau terpantau melakukan politik praktis.

‘’Kita memiliki hak politik tetapi kita tidak dibolehkan untuk berpolitik praktis serta hindari kegiatan-kegiatan karna ASN ini banyak penggiat medsos, hindari untuk menglike,share ataupun mengposting hal-hal yang berbaur politik’’ jelasnya

Keempat pada tanggal 24 Oktober 2023 sudah terbit SK Gubernur nomor 603 tahun 2023 tentang status tanggap darurat bencana kekeringan serta ada 9 kab/kota yang ditetapkan dalam status tanggap darurat bencana kekeringan termaksud Kota Kendari. (wul/hen)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *