KENDARI, WAJAHSULTRA.COM – Asisten I Pemprov Sulawesi Tenggara Drs. Basiran M,Si menanggapi pernyataan Bupati Konawe Kery Syaiful Konggoasa soal pengelolaan Pulau Bokori, mengatakan, Pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki kewenangan. Menurut Basiran kewenangan itu di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Permen Nomor 8/PERMEN-KP/2019.
“Jika Bupati Konawe berkeinginan mendapatkan hasil dari Pendapatan pengelolaan Pulau Bokori, silahkan bersurat kepada Gubernur Sultra,” jelasnya seraya menambahkan, namun perlu diingat bahwa pendapatan daerah dari hasil pengelolaan wisata didasarkan atas fasilitas yg dibangun oleh Pemda,”papar asisten 1.
Lebih jauh ia menilai, jika Pemda Konawe ada fasilitas yg sudah dibangun di lokasi tersebut maka perlu dibuat MoU dalam pengelolaannya.
Meski demikian Asisten 1 Pemprov Sultra itu menyarankan sebaiknya jika timbul masalah seperti ini sebaiknya perlu dibahas secara bersama-sama antara Pemda Provinsi Sultra dan Pemda Kabupaten Konawe. Pembahasan ini, kata dia, dimaksudkan agar tdk ada kesalahpahaman dalam pengelolaan Pulau Bokori. (k11/c/hen)