KENDARI,WAJAHSULTRA.COM--Ini suatu pelanggaran yang benar-benar terjadi di depan mata semua orang. Ada proyek miliaran rupiah yang diduga diswakelola oleh Dinas PU bidang Cipta Karya Kolaka, Sultra.
Proyek miliaran rupiah itu diduga pekerjaannya dimulai dari Perencanaan, Dikerjakan dan Diawasinya oleh Oknum ASN yang bekerja di dinas PU bidang Cipta Karya Kabupaten Kolaka,Sultra.
Nama proyek itu adalah Pengerukan Sedimentasi Drainase pada tahun 2020.
“ Genapa proyek besar yang anggaranya fantastis itu harus diswakelola oknum ASN.
Genapa tidak dibagikan juga kepada para Kontraktor daerah atau Ormas daerah untuk mengerjakannya,” kata Ketua Asosiasi Konstruksi Kabupaten Kolaka Ashar Rasyid saat dihubungi melalui telepon selulernya,kemarin.
Menurut Ashar Rasyid saat ini swakelola tidak diperlukan, terlebih lagi di saat-saat masa Pandemi dan pasca Pandemi selama 3 tahun terakhir.
“Kami terus memantau dan investigasi kegiatan swakelola di dinas PU Bidang Cipta Karya Kabupaten Kolaka. Harusnya proyek besar ini melibatkan masyarakat. Tapi sejauh ini belum pernah ada atau melihat masyarakat mengerjakan kegiatan swakelola dengan anggaran Miliaran Rupia,” tegasnya.
Ashar Rasyid menyarakan Pemerintah daerah seharusnya memberikan kesempatan dengan memberdayakan para pengusaha konstruksi di daerah, bukan sebaliknya di kerjakan sendiri.
Atas peristiwa swakelola proyek besar itu, Ketua Asosiasi Konstruksi Kabupaten Kolaka dengan tegas mengutuk keras penyimpangan tersebut . Hal tersebut terindikasi dengan dugaan KKN.
“Saya selaku Ketua Forum Kontraktor kabupaten Kolaka juga mengutuk keras ada dugaan pekerjaan dinas PU Kabupaten Kolaka di swakelola dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan diduga diurusi oknum ASN untuk mencari pundi – pundi dan ini akan menjadi salah satu bentuk tindak Pidana Kolusi Korupsi dan Nepotisme,” akunya memantau langsung proyek
tahun 2020 yang diduga diswakelola oleh oknum ASN yang bekerja di Dinas PU bidang Cipta Karya anggarannya 2,5 miliar di Januari 2020 itu dianggarkan lagi 1 Milyar.Dan bulan Oktober lagi dianggarkan senilai Rp 1,5 M. “ Dan pada tahun 2021 di anggarkan lagi senilai 354 juta, masih di duga diswakelola, ” kata Rasyid.
Mengurai bukti dan fakta tersebut, Ashar Rasyid meminta kepada KPK dan juga aparat penegak hukum lainnya untuk segera menindaklanjuti, mengungkap dugaan korupsi di Dinas PU Kabupaten Kolaka.
” Saya selaku Ketua Asosiasi Konstruksi dan Ketua Forum Kontraktor Kolaka meminta aparat penegakan hukum utamanya yang berkaitan dengan instansi tindak pidana korupsi untuk segara melakukan investigasi yang mendalam terkait maraknya dugaan pekerjaan di Swakelola di dinas PU kabupaten Kolaka.” ujar Rasyid.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Kabupaten Kolaka, maupun Kepala Bidang Cipta Karya belum bisa di konfirmasi. (**)