KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Aplikasi Jaga kendari (Jari) mulai dilakukan uji coba di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Aplikasi anti suap pungli dan gratifikasi ini dimulai dari sistem antrian layanan. Layanan ini diuji coba setelah inspektorat merampungkan pembuatan apkikasi dan sosialisasi pada aparat Disdukcapil, kecamatan dan Kelurahan sebagai sasaran layanan pada masyarakat.
Kepala Inspektorat Kota Kendari Syarifuddin menjelaskan, uji coba akan dilakukan hingga 4 September. Uji coba ini akan menyesuaikan dengan sistem yang sedang berlajan saat ini.
“Uji coba ini tidak merubah layanan yang sudah berjalan di Capil. Aplikasi ini prinsipnya ada tiga, yaitu publikasi/informasi layanan, publikasi data dan informasi dan ketiga adalah antrian. Ini akan kita uji cobakan bagaimana mekanisme antrian,” jelasnya berdasarkan rilis Diskominfo Kendari.
Uji coba dilakukan untuk menggali informasi kendala yang kemungkinan terjadi terkait penggunaan aplikasi.
Dia berharap dengan penerapan aplikasi Jaga Kendari sistem pelayanan bisa tertib dan terdata sehingga bisa diketahui jumlah warga yang dilayanan dan jenis layanan yang dibutuhkan warga.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Zulkarnain mengatakan, dengan aplikasi jari ini bisa memudahkan mereka dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Selain itu masyarakat juga dimudahkan dengan layanan ini karena bisa memesan antrian dari rumah.
” Memudahkan masyarakat artinya, dia bisa mendaftar dari rumahnya, tidak perlu desak-desakan sudah tau apa yang dibutuhkan karena dalam aplikasi jari sudah tersedia persyaratan-persyaratan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setiap harinya Diadukcapil Kota Kendari bisa memberikan layanan hingga 500 orang untuk semua layanan administrasi kependudukan dan catatan Sipil.
Sementara itu Kepala Bidang E-Goverment Dinas Kominfo Kota Kendari Wawan Astanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Google untuk memasukkan aplikasi ini di layanan google play store.
Kepala Bidang E-Goverment Dinas Kominfo Kota Kendari Wawan Astanto
“Kami sudah unggah lima hari yang lalu tapi belum disetujui oleh pihak Google, memang verifikasi dari pihak Google saat ini sangat ketat,” jelasnya.
Sambil menunggu persetujuan Google, lanjut Wawan, masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini melalui website (link) jari.kendarikota.go.id. (hrn/hen)