WAJAHSULTRA.COM, Sungguminasa — Enam terduga pelaku pengeroyokan buruh bangunan di Gowa, ditangkap. Satu di antaranya masih di bawah umur.
Terduga pelaku tersebut merupakan keluarga dari istri buruh bangunan, Marzuki Daeng Talli (40). Mereka mengeroyok lantaran Marzuki tega membacok istrinya di tempat umum. Hanya karena alasan terlambat membawa makanan.
Meski mengeroyok pelaku pembacokan, aksi brutal warga tak dibenarkan. Polisi tetap memprosesnya. Penyidik Polsek Somba Opu menetapkannya sebagai tersangka. Warga yang diamankan masing-masing berinisial MJ (44), BK (20), IA (24), A (39), IT (19), dan R (16).
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Lenny Sefyanda, mengatakan, salah satu pelaku pengeroyokan yakni MJ merupakan saudara kandung Mira, istri Marzuki. “Ia diduga yang menikam korban hingga tewas di jalanan,” kata Lenny seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu, 1 Juli.
Sementara lima orang lainnya, ikut menganiaya Marzuki Daeng Talli (40). Satu di antaranya masih di bawah umur. “Kemarin kita gelar dan menetapkan tersangka. Kini kita masih penyidikan terus,” imbuhnya.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 29 Juni, sekira pukul 12.30 wita itu, memang sangat tragis. Marzuki dikeroyok setelah menebas kepala Mira dan tiga orang warga menggunakan parang. Hingga korban mengalami kritis.
Sebelumnya, Mira mengatakan, suaminya mengamuk hanya karena telat membawakan makan. Itu saja. Tidak ada kaitannya dengan kecemburuan. “Dia keluarkan parangnya lalu menebas saya,” kata Mira. (fin)