KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangkap 28 alat berat milik PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77, hanya saja Polda Sultra saat ini memilih bungkam terkait penangkapan 28 alat berat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo mengatakan, penangkapan 28 alat berat oleh Polda Sultra merupakan capaian yang patut diapresiasi. Akan tetapi, pihaknya juga meminta, agar tak hanya alatnya saja yang diamankan oleh pihak kepolisian melainkan pemilik perusahaan juga harus ikut ditangkap.
“Kami sudah komitmen kasus ini, akan kami kawal bahkan jika kasus ini mandek di Polda, satu dua hari ini kami akan ke Jakarta untuk melapokan ke Bareskrim Polri agar segerah dilakukan penindakan. Seingat kami penindakan dan pemberantasan praktik ilegal mining dan perusakan hutan menjadi salah satu prioritas pak Kapolri dan telah diinstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk dijalankan dan ini akan menjadi dasar para kepolisian di daerah untuk menjalankan instruksi itu sendiri,” kata Hendro, Senin (5/9/2022).
Hendro menyebut, pemilik PT Devan Mineral Energi (DMS) 77 adalah Damsus yang merupakan kontraktor maining dari PT Masempo Dalle yang diduga tidak terdaftar di MODI Minerba, sehingga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengawal kasus ini hingga sampai ke pusat,
“Kasus PT DMS 77 ini tidak hanya sampai disini saja, kami sudah rapatkan dengan pengurus lembaga untuk mengawal sampai ke pusat, baik itu bareskrim Polri atau pun ke KPK, olehnya itu kami meminta kepada Koplda Sultra untuk menangkap pemilih 28 alat berat tesebut,”Ucapa Hendro.
Aktivis asal Konawe Utara itu menambahkan, jika perusahaan PT Devan Mineral Energi (DMS) 77 melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di areah kawasan hutan lindung di wilayah Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara maka itu akan berdampak pada kerugian Negara.
“Kalau Polda Sultra tidak serius menangani kasus ini, biar kami akan bawa ke pusat,” ucapnya.(**)