AGPAII Ngadu ke DPRD Kendari, Guru Agama Islam Tak Masuk Rekruitmen PPPK

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Guru Pendidikan Agama tidak masuk dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Terkait hal itu, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Kendari mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari.

Hal ini dibahas DPRD Kendari bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Kendari dan guru Pendidikan Agama Islam dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa, 24 Agustus 2021.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, Abdul Salam mengungkapkan, tidak masuknya formasi guru Pendidikan Agama Islam dalam rekrutmen PPPK karena menjadi kewajiban Kementerian Agama. “Sudah disampaikan bahwa khusus rekrutmen PPPK tenaga pendidik agama itu menjadi kewenangan Kementerian Agama, bukan Kemendikbud,” ujarnya usai RDP.

Untuk itu kata Abdul Salam, pihaknya bersama DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrqsi (Kemenpan RB) terkait hasil RDP nasib tenaga pendidikan agama di Kendari.

“Untuk tahun ini mereka sudah tidak bisa dimasukan dalam formasi, kecuali nanti tahun 2022. Itupun kita akan berkonsultasi dulu dengan dua kementerian tadi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik mengungkapkan, pihaknya melakukan konsultasi sekaligus desakan kepada Kemenpan RB untuk membuka rekrutmen guru Pendidikan Agama Islam. Karena itu menjadi kewenangan pusat sehingga harus berjuang bersama. “Jika dibiarkan maka bahaya untuk Kota Kendari, karena saat ini sudah banyak siswa yang terjerumus kepada hal hal negatif. Sehingga untuk memperbaiki akhlak siswa adalah guru agama,” tutupnya. (p2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img