Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral Baru Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin, General Manager (GM) PT. Toshida Indonesia Umar dan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna dengan Hakim Anggota yakni Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana.

Ketiga terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor I Nyoman Wiguna dalam sidang putusan vonis di ruang sidang PN Tipikor Kendari, Senin (14/2).

“Bahwa terdakwa Yusmin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik dakwaan primer dan subsider, membebaskan saudara Yusmin dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, menetapkan terdakwa bebas dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara”ucap Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang.

Senada dengan itu, Tim Lawyer Yusmin dari Kantor Hukum Iutitia Law Office saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah jelas bahwa beliau tidak bersalah.

“Setelah tadi hasil persidangan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim terkait perkara No.44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi atas nama Yusmin, dan dalam amar pertimbangan majelis itu jelas beliau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, dan dalam pertimbangan-pertimbangannya pun sangat jelas bahwa beliau dinyatakan tidak bersalah,”ungkapnya.

Lanjutnya, dan dalam proses persidangan selama ini, tidak terbukti secara hukum.

“Jadi memang selama proses persidangan ini, semua fakta-fakta hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim tadi itu sangat benar ya, karena memang fakta-fakta baik dari saksi, tidak ada yang membuktikan bahwa beliau bersalah, justru malah meringankan dari pihak kami,”bebernya.

Sambungnya, seperti saksi-saksi yang diperiksa, salah satunya terkait kewenangan beliau, bahwa beliau melampaui kewenangan itu juga terbantahkan dan tidak terbukti, dan itu secara aturan beliau jelas sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

“Terus terkait dengan kerugian negara itu juga tidak terbukti secara hukum, dan saksi-saksinya juga tidak terbukti, tidak ada yang menyatakan bahwa beliau melakukan kerugian negara, itu sangat jelas. Dan itu terbantahkan didakwaan,”terangnya.

Lanjutnya, kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memang, selama proses persidangan ini, memang kami melihat dari segi fakta hukum yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan sangat jelas sekali, tidak ada yang terbukti satupun, dan itu sangat jelas dibacakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan-pertimbangan putusannya tadi.

“Jadi kita ini sekarang, lagi berurusan untuk mengurus pembebasan beliau, jadi secara hukum, karena tadi itu dalam putusan sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim, harus langsung dikeluarkan, jadi hari ini mengambil petikan putusan dan kami akan minta dari pihak Kejaksaan untuk melakukan eksekusi untuk melakukan pembebasan, karena tadi itu perintah langsung di pengadilan,”ucapnya.

Kata, tim Lawyer Iutitia Law Office, jadi ada perintah langsung dari pengadilan untuk langsung dibebaskan, hanya kan secara administratif harus tetap kita laksanakan, jadi hari ini kita sementara urus administrasinya.

“Dan bahkan malam inipun kita bisa, sepanjang administrasinya kita lengkapi. Karena ini perintah langsung, jadi ini perintah langsung dari majelis hakim, bahwa beliau tidak bersalah dan dinyatakan langsung bebas, dan nama baik beliau dipulihkan,”tandasnya.

Sementara itu, ditempat yang terpisah Kuasa Hukum GM PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman dari Kantor Hukum Laode Muhammad Nauval Rusman & Associates menyampaikan bahwa kliennya juga divonis bebas murni dalam dakwaan JPU dan menurutnya GM PT Toshida Indonesia itu tidak punya kewajiban hukum terkait RKAB di ESDM.

“Hasil putusan majelis hakim itu, terdakwa Umar bebas murni, pertimbangan hakim itu sesuai putusan, karena posisi Umar ini adalah General Manager Operasional PT Toshida Indonesia, dan dia tidak punya kewajiban hukum untuk bertanggung jawab terkait RKAB di ESDM, sehingga yang punya tanggung jawab itu adalah orang lain, sehingga untuk Umar hari ini itu bebas demi hukum,”ungkapnya.

Lanjutnya, dakwaannya JPU, pertama primer pasal 2 dan pasal 3, kemudian itu subsider Pasal 55 KUHP, dari dakwaan itu hakim memandang tidak terbukti secara meyakinkan, jadi pasal-pasal dalam dakwaan JPU hari ini itu, tidak terbukti,”ujarnya

“Dan ini menjadi dasar majelis hakim untuk memutuskan saudara Umar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 2 tindak pidana korupsi,”bebernya.

“Jika pihak JPU akan melakukan Kasasi, silahkan saja, kami pun dari pihak terdakwa tadi kami pun menerima putusan itu, kalaupun ada dari pihak JPU melakukan kasasi, kami tetap akan mengikuti,”

“Malam ini, insya Allah kami upayakan supaya saudara Umar bebas dari tahanan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Plt Kadis ESDM Sultra Ahmad Fajar Adi, SH yang juga dari Kantor Hukum Kasasi Law Firm menyampaikan bahwa putusan bebas ini karena persoalan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah domain dari Dinas Kehutanan, Bukan ESDM dan Kliennya sudah bekerja sesuai kewenanganya yang diatur dari Pergub no 33 Tahun 2015.

“Kan selama ini didalam proses persidangan, dari awal sampai saat ini, yang sama-sama kita dengarkan, dimana kami kemarin terdakwa klien saya Buhardiman dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam fakta persidangan itu, terkait permasalahan PNBP dan IPPKH, dimana PNBP dan IPPKH itu domain dari Dinas Kehutanan, bukan domain Dinas ESDM, jadi yang sebenarnya diminta pertanggungjawaban adalah Dinas Kehutanan, bukan Dinas ESDM,”ungkapnya.

Lanjut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra ini, bahwa mengenai Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), RKAB ini, dia Kepala Dinas waktu menandatangani RKAB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.33 Tahun 2015, disitu jelas di Pasal 19, karena diberikan kewenangan oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Maka posisi dalam menandatangani sesuai Pergub itu adalah delegasi,”terangnya.

Sambungnya, Jadi terkait syarat untuk menandatangani RKAB itu, tidak mesti ada pembayaran PNBP dari perusahaan, karena dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No.1806 tidak ada syarat terkait PNBP dan IPPKH.

“Yang satu hal yang cukup ada di dalam Kepmen No 1806 itu, adalah IPPKH masih aktif, terus terkait PNBP dalam Kepmen No.1806 sebagai pedoman dalam penyusunan RKAB yaitu hanya royalti sama landrent, jadi tidak ada sama sekali terkait dengan PNBP dan IPPKH, karena memang PNBP dan IPPKH adalah domainnya Dinas Kehutanan.

Lanjutnya, terus apabila terjadi mengenai piutang, ini kan permasalahan kemarin, belum dikatakan korupsi, kenapa saya katakan demikian karena ini adalah piutang, baru potensi pendapatan negara, bukan aktual, karena kenapa ini saya katakan potensi, karena masih bisa ditagihkan terus, dan ada UU PNBP yang mengaturnya sendiri terkait adanya piutang PNBP.

“Jadi tidak serta merta, atau ujug-ujug langsung didakwakan dan dituntut orang dengan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Lebih lanjut Ahmad Fajar Adi mengatakan bahwa terkait dakwaan penyalahgunaan wewenang, bahwa dikatakan penyalahgunaan kewenangan itu, apabila bukan dia punya kewenangan

“Ini jelas dia punya kewenangan berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2015,”

“Terkait kasasi dari JPU itu sah-sah saja, itu tidak bisa kita halang-halangi karena itu diberikan kewenangan oleh majelis hakim untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari, dan kami pun juga siap menghadapi kasasi dari JPU,”tutupnya.(IMR/hen).

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img