KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Tak terima dengan penyegelan pasar Mokoau yang berada di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), warga cekcok dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari.
Pertikaian keduanya disebabkan karena tindakan Satpol PP Kota Kendari yang melarang warga beraktifitas ataupun melakukan transaksi jual beli dilokasi tersebut. “Kita tahu ini negara hukum tetapi seharusnya pemerintah mencarikan kita solusi. Kita ingin ditempat ini dibuka pasar agar masyarakat disini bisa diberdayakan juga,” kata Ketua RT, Zainuddin, saat ditemui dilokasi, Kamis (04/10).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam yang turun langsung ditempat tersebut mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar masyarakat tidak serta merta membuka Pasar Mokoau sebelum mengantongi izin. “Sesuai instruksi Wali Kota Kendari sebelum ada izin maka tidak boleh dilakukan aktifitas apalagi berani membuka pasar ditempat itu” tegasnya.
Pihaknya langsung bertindak tegas dan menyegel tempat tersebut. Sayangnya, masyarakat yang tak terima membuka paksa segel tersebut. Beberapa diantaranya terlibat adu mulut dan cekcok dengan petugas. Beruntung, suasana kembali membaik saat Samsu Alam melakukan negosiasi dan persuasif dengan beberapa pedagang yang ada dilokasi tersebut.
Secara terpisah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Pasar Mokoau yang akan dibuka oleh masyarakat setempat masih illegal.
Belum ada izin dan jika masyarakat berani atau ngotot membukanya maka pihaknya akan mengambil langkah tegas bahkan membongkar paksa puluhan los atau warung yang sudah dibuat. “Yang jelas sampai saat ini, Pasar Mokoau tidak memiliki izin. Artinya pasar tersebut illegal,” paparnya.
Ia juga tak ingin berbenturan dengan masyarakat. Dirinya juga mengaku memikirkan kondisi ekonomi masyarakat tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. “Kita harus patuh dengan aturan di Kota Kendari, karena segala sesuatunya diatur dalam Pemkot Kendari,” tutupnya. (p2/c/hen)