KENDARI, WAJAHSULTRA.COM – Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari menolak kebijakan pemerintah larangan mudik idul fitri 2021. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai dapat merugikan ratusan buruh yang selama ini hanya menggantungkan hidupnya sebagai buruh di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.
Ketua TKBM Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari, Hasidin bahwa dirinya dan buruh kapal lainnya bergantung hidup di pelabuhan. Sehingga larangan mudik itu ditolak. Apalagi Pemerintah tidak memberikan perhatian khusus. “Kami dari Serikat TKBM Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari menolak kebijakan larangan mudik. Pertama karena kami menganggap Pemprov Sultra hanya mengambil mentah-mentah surat edaran Satgas Penaganan Covid -19 tanpa melakukan kajian terlebih dahulu tanpa menyesuaikan dengan kondisi daerah,” tegasnya. Selasa, (04/05) malam.
Kemudian, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik tanpa sosialisasi di masyarakat, khususnya di pelabuhan. Sehingga, TKBM meminta Pemprov Sultra untuk mengkaji ulang kebijakan larangan mudik dari aspek ekonomi masyarakat. Karena ratusan buruh selama ini hanya menggantungkan hidupnya dengan mengandalkan kapal yang mengangkut logistik.
Apalagi, Sultra sudah tidak masuk lagi daerah zona merah Covid -19. Seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Pemprov Sultra untuk tidak memberlakukan larangan mudik. “Kami minta Pemprov Sultra untuk mengkaji kembali kebijakan larangan mudik mulai dari segi ekonomi sampai kehidupan masyarakat, karena kondisi daerah kita di Sultra kepulauan dan di ibu kota provinsi ini sebagian besar imigran dari daerah kepulauan,” sambungnnya.
Seharusnya kata Hasidin, Pemprov Sultra tidak mengeluarkan kebijakan larangan mudik tetapi mengeluarkan istruksi pembatasan jumlah penumpang dan penegasan penerapan protocol kesehatan secara ketat bagi penumpang. “Pada prinsipnya kami tetap menolak larangan mudik, tetapi dalam hal penerapan protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan kami ikuti. Selama ini kami terapkan,” paparnya.
Kebijakan larangan mudik kata Hasidin tidak hanya merugikan para buruh, tetapi juga turut dirasakan oleh kapal milik swasta. Karena jika hanya memuat logistik tidak akan dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar. Akibat tidak beroperasinya kapal tersebut, berdampak besar terhadap para buruh. “Kehidupan TKBM selama ini dari kapal-kapal yang memuat logistik. Kapal tersebut dikelolah oleh swasta, kalau mereka tidak mendapatkan penumpang sesuai dengan target yang telah ditentukan maka mereka tidak akan beroperasi. Disitu juga terhenti aktifitas ratusan buruh yang kurang lebih 220 orang,” jelasnya.
Hasidin mengaku, selama ini tidak ada perhatian pemerintah terhadap ratusan buruh di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendar yang juga terena dampak covid -19. Kalau larangan mudik ini diberlakukan selama 6-17 Mei, kita mengalami kerugian besar, apalagi menghadapi menghadapi lebaran. Kasian teman-teman TKBM,” tutup Hasidin. (p2/c/hen)