Pemkot Dinilai Gagal Tertibkan Anak Jalanan dan Pengemis

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Anak jalanan dan pengemis hingga saat ini masih berkeliaran di lampu merah maupun di tempat-tempat tertentu di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemandangan itu sangat  meresahkan masyarakat yang melintas di lampu merah atau jalan raya.

Atas fenomena tak mengenakkan itu,  Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik menilai Pemkot Kendari saat ini gagal dalam menertibkan anak jalanan dan pengemis ini. Pasalnya, mereka (Anak Jalanan dan Pengemis, red) masih berkeliara. “Faktanya anak jalanan dan pengemis itu sangat  mengganggu  keresahan di Kota ini,” jelasnya saat di temui di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari. Minggu, (24/01).

Anak jalanan dan pengemis tambahnya menjadi tanggung jawab bersama sebagai pemerintah yang ada di Kota Kendari, baik di eksekutif dan legislatif. “Ini sangat meresahkan. Kita menginginkan Kota ini indah dan kita juga menginginkan kota ini terbebas dari anak jalanan dan pengemis,” tegasnya.

Untuk itu, Politisi Golkar ini menyarankan kepada Pemkot Kendari dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) agar meningkatkan peran dalam mengatasi masalah sosial ini. “Ini harus menjadi perhatian seirus, bagaimana pemberdayaan anak jalanan dan pengemis,” tambahnya.

Di Kota Kendari banyak lembaga-lembaga sosial yang difungsikan, seperti Balai Latihan Kerja (BLK) yang bermitra dengan Kementerian yang hari ini banyak berkontribusi terhadap masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaa.. “Ini harusnya dimanfaatkan agar anak jalanan dan pengemis mendapatkan pekerjaan sesuai dengan skilnya,” jelasnya.

Berapa dinas sosial membutuhkan anggaran untuk mengelola anak jalanan dan pengemis, karena undang-undang (UU) mengantur tentang itu. Anak jalanan dan pengemis merupakan tanggung jawab pemerintah, jika tidak dilaksanakan maka Pemkot Kendari telah melanggar UU. “Mereka harus di didik, dibina dan diberdayakan,” ungkapnya.

Selain itu, Rajab Jinik menegaskan siapa pun yang bernaung di Kota Kendari adalah tanggung jawab pemerintah. Jika ada pembiaran maka ini adalah pidana. “Jika anak jalanan dan pengemis ditertibkan sampai satu dua kali maka mereka ini di pidana. Ini bentuk kesengajaan karena memanfaatkan fasilitas penuh untuk kepentingan pribadi mereka,” paparnya.

Karena sudah banyak contoh yang terjadi selain di Kota Kendari. Kota Kendari ini merupakan Kota jasa dan perdagangan sehingga menarik masyarakat luar datang ke Kota Kendari untuk mencari sumber pendapatan, tetapi bukan dengan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. “Ini harus ditertibkan. Ada dua pendekatan yang harus dilakukan Pemkot, pertama tertib dalam artian diberdayakan. Kedua tertib dalam artian dipidanakan jika ini disengaja,” bebernya.

Bukan hanya itu, ia juga mengatakan Pemkot Kendari harus melakukan pendataan terhadap anak jalanan dan pengemis tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah anak jalanan dan pengemis ini merupakan asli dari Kendari atau dari luar daerah. Jika asli dari Kendari pemerintah tidak boleh tutup mata untuk ini. Pemerintah harus memberikan bantuan, apakah dengan memberikan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain sebagainya. “Buat apa kita mau berdayakan orang-orang yang ekonominya sudah bagus dibandingkan anak jalanan dan pengemis yang tidak bisa berbuat atau berusaha karena tidak ada modal,” tutupnya. (P2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img