PERISAI PRABOWO : RELEVANSI KEMENTERIAN HAM, NATALIUS PIGAI, DAN ANGGARANNYA

OLEH :

Laode M. Rusliadi Suhi, SH., MH

Relawan Perisai Prabowo

 

Sejak diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Oktober 2024 malamhari terkait nama kabinet yang disepakati bernama Kabinet merah putih dengan sejumlahnama dan lembaga kementerian. Pro dan kontra mewarnai perjalanan pemerintahan PresidenBpk. Prabowo Subianto belum cukup seminggu. Ada hal yang baru baik dari orang-orangnyayang mengisi posisi menteri, wakil menteri, badan setingkat menteri, utusan khusus, sampaipada para dewan penasehat presiden dan adanya lembaga kementerian baru. Salah satu yangmenjadi penilaian penulis adalah lembaga Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), secarahistory kelembagaan HAM sendiri sejak tahun 1999 ditandai dengan berdiri Lembaga Komnas HAM namun lembaga tersebut setingkat lembaga negara yang bersifat mandiri,tidak berada dalam tataran eksekutif dibawah pemerintah. Sementara dalam konteks pemerintah itu sendiri, lembaga kementerian ini selalu menjadi satu kesatuan dengan Hukumsehingga beban kerja menjadi tumpang tindih dan cenderung tidak konsen dalammenuntaskan persoalan HAM dihadapi bangsa ini.

inilah bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo konsen dan fokus dalam menyelesaianmasalah HAM, penegakan HAM yang selaras dengan amanah konstitusi. Ada beberapa halyang menarik, pertama; dengan terbentuknya lembaga-lembaga kementerian barudiantaranya kementerian HAM yang merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam pemerintahan Presiden Prabowo. hal ini tentu bukti keseriusan di era pemerintahanPrabowo, serta senafas dengan amanah konstitusi kita. Konstruksi tentang HAM selama inidapat dilihat dari regulasi peraturan yang ada serta upaya-upaya pemerintahan sebelumnyadalam penuntasan masalah HAM namun tidak dibarengi dengan berdirinya lembagakementerian tersendiri. Tentu langkah ini Kita patut apresiasi karena Pemerintahan dibawahkomando Presiden Prabowo secara resmi terbentuk, padahal kita ketahui bersama, secarapolitik sering “dipakai” lawan politik sebagai alat yang dilekatkan kepada prabowo dalamkontestasi Pemilihan Presiden. Kedua; gagasan terhadap kementerian HAM yang dibentuksecara tersendiri, secara positif merupakan kebijakan diluar dugaan ( unexpected policy ) danini menurut hemat penulis adalah langkap Presiden Prabowo yang tepat dan berani, dalammembangun sistem pemerintahan yang humanis sekaligus dapat menjawab tantangan baik didalam maupun di luar Negeri. Ketiga ; pengangkatan pak Natalius Pigai sebagai menteri HAM Republik Indonesia disamping berlatar belakang aktivis dan Anggota Komnas HAM periode 2012-2017, juga yang tidak kala penting adalah repsentase masyarakat Papua, dimana yang kita ketahui bersama Papua identik isu-isu persoalan HAM yang terjadi di Papua. Tentunya ini menarik. Presiden Prabowo menunjuk pak Natalius Pigai merupakanlangkah strategis dan melalui pertimbangan matang.

HAM Jika dilihat dalam prespektif bernegara merupakan hal yang sangat fundamental, haltersebut sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita Pasal 28 A sampai dengan 28 J UUD 1945, ada 10 (sepuluh) bagian tentang HAM antara lain: menjelaskan tentang hak untukhidup, hak berkeluarga, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; hakmendapatkan pendidikan, hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta hak mendapatkanperlakuan yang sama, kepastian hukum dll. Kemudian lahirnya UU No. 39 Tahun 1999tentang HAM, sebagai pijakan negara dalam menjaga dan memproteksi persoalan HAMdengan cakupan yang bersifat universal. Ada secercak harapan dalam Penyelesaian masalah HAM serta bagian yang tidak bisa terpisahkan dari program kerja Pemerintahan Presiden Prabowo khusus dibidang HAM, sehingga tentu ini, merupakan program yang serius dan konsen serta berpengaruh atau erat kaitannya pada anggaran Kementerian itu sendiri.

Terhadap polemik pernyataan Menteri HAM pak Natalius Pigai yang mempersoalkan terkait postur anggaran kementerian yang dipimpinnya, dinilai terlalu kecil dengan beban kerja yang besar tentunya sangat beralasan. Sebab anggaran 64 Milyar untuk mendukung program kerja di lembaga Kementerian terlalu sedikit jika dibandingkan komposisi kerja secara kelembagaan. Mengapa postur anggaran sebesar 20 Triliun, bahkan mengutip dibeberapa media menteri HAM RI berkata “ kalau negara punya kemampuan, maunya diatas 20 Triliun”. Penulis menilai cukup beralasan, karena Pak Natalius pigai paham secara teori dan lapangan terhadap HAM dengan pengalaman dan keilmuannya. Salah satu contoh program pendidikan HAM, dalam mendirikan lembaga pendidikan Universitas HAM yang bertaraf Internasional di era pemerintahan Presiden Prabowo justru merupakan terobosan penting serta memberikan posisi tawar terhadap nilai-nilai human right di dunia Internasional.

Disamping itu, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 45, nilai-nilai pancasila serta selaras dengan kebijakan politik luar negeri “bebas aktif”. Belum lagi program sosialisasi 79 ribu desa, tentu membutuhkan perangkat kerja yang tidak sedikit baik dari segi SDM maupun fasilitas untuk mendukung program kerja. Belum lagi dalam kementerian tentu ada perangkat/satuan kerja yang akan dibentuk, tentu ini bagian yang tidak terpisahkan dalam anggaran tersebut.

Terhadap pihak- pihak yang mempersoalkan terkait anggaran dan program Kementerian tidak relevan dan bijak karena kita tahu bersama bahwa kementerian yang baru dengan pemerintahan ini berjalan belum cukup seminggu. Kiranya pembahasan anggaran Kementerian HAM bersama DPR RI melalui komisi yang baru dibentuk yaitu XIII kedepan dapat dipercepat dan berjalan dengan baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img