Kadis Kominfo Sultra : Pentingnya Implementasi SPBE dalam Sosialisasi dan Asistensi Regulasi TIK Pemerintah Daerah

KENDARI, WAJAH SULTRA,COM–Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M., hadir pada acara Sosialisasi dan Asistensi terkait Regulasi TIK Pemerintah Daerah. Acara ini mengusung tema “Kebijakan Tata Kelola TIK dalam Mendukung Penyelenggaraan SPBE, Satu Data Indonesia, Transformasi Digital, dan Keterpaduan Layanan Digital di Pemerintah Daerah” yang  diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) melalui Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika. Kegiatan tersebut berlangsung di Plaza Inn Kendari, Kamis, 5 September 2024.

Turut dihadiri secara virtual Direktur Tata Kelola Aptika Kementerian Kominfo RI dan hadir secara langsung Narasumber dari Tim Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan,  Kementerian PAN-RB, Tim Satu Data Indonesia Bappenas, Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Para Kepala Dinas Kominfo Kota/Kab se-Sultra, Perwakilan Inspektorat Kab/Kota se-Sultra,  Bappeda Kab/Kota dan Penjabat terkait.

Dalam sambutannya, Dr. M. Ridwan Badallah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir, menekankan pentingnya acara ini sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang terintegrasi. Menurutnya, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah fondasi utama dalam transformasi digital nasional, sejalan dengan Nawacita ke-2 yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. “Implementasi SPBE sangat penting untuk memastikan layanan publik berjalan secara sistematis, sederhana, dan terintegrasi,” ujar Ridwan. Beliau juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi, terutama kurangnya pemahaman teknis serta standar pengelolaan data dan regulasi di tingkat pemerintah daerah.

Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Kepala Dinas Kominfo Sultra ini juga menekankan bahwa penyusunan rencana dan anggaran SPBE, serta kebijakan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), perlu menjadi prioritas untuk memastikan keterpaduan manajemen SPBE di semua tingkatan pemerintahan. Tantangan seperti kurangnya kapasitas teknis dan pemahaman mengenai regulasi TIK di daerah diharapkan dapat diatasi melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi yang komprehensif. Selain itu pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperkuat infrastruktur digital, baik dari segi perangkat keras, perangkat lunak, maupun sumber daya manusia.

“Kita semua harus mengubah pola pikir bahwa transformasi digital bukanlah hal yang sulit. Kolaborasi yang efektif antara pemerintah daerah dan pusat akan mempercepat pencapaian tujuan SPBE dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Bapak Aries Kusdaryono, S.Kom., M. Kom., Ph.D, bahwa pentingnya peran Kementerian Kominfo tidak hanya sebagai penyedia layanan kehumasan, tetapi juga sebagai penopang utama bagi berbagai dinas di pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini disampaikan beliau dalam sambutannya secara daring.

Pentingnya penerapan SPBE yang terintegrasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, bersih, demokratis, dan terpercaya. Ia menjelaskan bahwa pemetaan yang terstruktur dan desain infrastruktur SPBE yang baik akan menjadi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. *(IKP)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img