Pidato Pengantar Pj Gubernur Andap Budhi Terkait KUA, PPAS Tahun 2024 dan Pengambilan Keputusan Lima Ranperda

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM– Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen. Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H, memberikan pidato pengantar dan penjelasan terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dan pengambilan keputusan atas 5 (lima) buah Ranperda. Pidato tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, pada Senin, 2 September 2024, yang juga mencakup pengambilan keputusan atas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, perwakilan Forkopimda Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, para Komandan TNI se-Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra, dan para perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sultra.

Penjelasan Perubahan Kebijakan KUA dan PPAS 2024

Dalam pidatonya, Pj. Gubernur menegaskan bahwa KUA merupakan dokumen penting yang mengarahkan kebijakan umum penyusunan anggaran daerah, termasuk rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, PPAS berfungsi sebagai dokumen yang menetapkan prioritas program dan kegiatan yang akan didukung oleh APBD, serta plafon anggaran maksimal untuk masing-masing program.

Pj. Gubernur mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara 2024 didasari oleh beberapa pencapaian kinerja pembangunan daerah hingga semester pertama tahun 2024, termasuk pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,54 persen pada Triwulan kedua, meskipun sedikit menurun dari Triwulan pertama sebesar 5,78 persen.

Pokok Perubahan Kebijakan Anggaran

Perubahan kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting:

 

  1. Pendapatan Daerah: Target pendapatan daerah meningkat sebesar Rp. 567,893 miliar atau 11,97 persen menjadi Rp. 5,313 triliun. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain yang sah, meskipun ada penurunan dalam pendapatan retribusi daerah sebesar 14,18 persen. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga naik sebesar Rp. 513,003 miliar atau 16,90 persen.

  1. Belanja Daerah: Belanja daerah meningkat sebesar Rp. 264,671 miliar atau 5,31 persen menjadi Rp. 5,248 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer.

 

  1. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah turun sebesar Rp. 303,221 miliar atau 53,55 persen menjadi Rp. 263,048 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 327,502 miliar.

Pengesahan Lima Ranperda Baru

Rapat juga menghasilkan persetujuan bersama antara Pj. Gubernur Sultra, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra untuk lima Ranperda baru, meliputi:

  1. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  2. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
  3. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
  4. Penanggulangan Penyakit Menular.
  5. Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.

Pj. Gubernur berharap, kelima Ranperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Tenggara, serta mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. “Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, kita harapkan dapat menjadi dasar hukum untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Sulawesi Tenggara yang lebih maju dan sejahtera melalui regulasi yang jelas dan tepat sasaran. Kelima Ranperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sultra. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img