Asisten 1 Setda Sultra Suharno :Seluruh OPD Harus Menyampaikan Informasi yang Benar, Tepat, dan Akurat kepada Publik

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Suharno, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sulawesi Tenggara di Hotel Plaza Inn, Kendari, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Seluruh OPD harus menyampaikan informasi yang benar, tepat, dan akurat kepada publik. Jika informasi yang disampaikan multitafsir, maka hal tersebut bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” tegas Suharno.

Sosialisasi Monev ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sultra yang Informatif,” dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara serta diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kepala   OPD Lingkup Pemprov Sultra atau yang mewakili, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Kota se-Sultra atau yang mewakili, PPID KPU, PPID Bawaslu Kab/Kota se-Sultra dan Penjabat terkait.

Dalam sambutannya, Asisten 1 Setda Sultra Suharno, menyampaikan bahwa sosialisasi E-Monev keterbukaan informasi publik ini merupakan upaya penting untuk menilai sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terdapat tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik, yaitu kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Obligation to Tell), persepsi masyarakat terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Right to Know), dan kepatuhan badan publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (Access to Information).

Ia menjelaskan bahwa informasi yang multitafsir sering kali memicu perbedaan pendapat dan argumen yang berujung pada kebingungan publik. “Jika informasi yang disampaikan multitafsir, akan banyak keluhan publik yang muncul. Hal ini terjadi karena adanya silang pendapat dan argumen, sehingga masyarakat akhirnya bingung mana yang benar,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Suharno menyampaikan harapan agar sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini dapat mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Semoga hasil E-Monev tahun ini menghasilkan badan publik yang semakin informatif serta peta keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara yang lebih baik,” tutupnya. *(IKP)*

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img