Sekda Sultra Wakili Pj. Gubernur Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Pada Pemerintah Daerah di 8 Provinsi

MAKASSAR, WAJAH SULTRA, COM–Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mewakili Pj. Gubernur pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Pada Pemerintah Daerah di 8 Provinsi, Rabu (17/7/2024), bertempat di Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Provinsi Sulsel,Forkopimda Provinsi Sulsel, hingga Gubernur se Sulawesi dan Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, termasuk bupati dan wali kota, baik secara langsung maupun perwakilan.

Wakil Ketua KPK RI mengatakan, dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK senantiasa memperkuat sinergi dengan Kementerian dan Lembaga dalammelaksanakan pencegahan korupsi.

Dia melanjutkan, salah satu instrumen yang dipakai untuk mengawal tata kelola pemerintahan daerah agar tercegah dari Tindak Pidana Korupsi, yakni diantaranya melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“MCP merupakan salah satu media pelaporan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” terangnya.

Untuk itu, masih dia, KPK bersama-sama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah melakukan kolaborasi nyata dalam implementasi MCP di daerah, khususnya pada 8 area strategis penyelengaraan pemerintahan daerah.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, menunjukkan sejumlah permasalahan mendasar yang harus segera diselesaikan.

“Keterbatasan kapasitas fiskal daerah, menjadikan Pemda sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Di tengah persoalan ini, defisit APBD dan meningkatnya utang pemda kepada pihak ketiga, menjadi persoalan yang pada akhinya membebani keuangan daerah dan pada akhirnya berdampak langsung pada menurunnya kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, termasuk layanan kepada masyarakat,” paparnya.

Dia menjelaskan, permasalahan tersebut dimulai dari lemahnya pengendalian risiko dan pencegahan korupsi, yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Karenanya, masih dia, KPK bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP, mendorong upaya Penguatan Peran APIP, dengan ditandatanganinya surat edaran bersama, PKS dan rencana aksi bersama pada tanggal 8 Juli 2024, di Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, katanya lagi, Pemerintah Daerah didorong untuk meningkatkan peran APIP melalui peningkatan  Kapasitas APIP,  Penguatan Kelembagaan,  Pengendalian dan Pengawasan, serta Koordinasi Pencegahan Korupsi.

“Seperti yang kita ketahui, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP,red) memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP untuk hadir secara dini dalam mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan evolusi  peran APIP dari sekedar watchdog menjadi fungsi penjaminan kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah.

“Akan tetapi pelaksanaan peran tersebut masih terhambat oleh sejumlah kendala. Permasalahan yang sering disampaikan oleh Pemda yakni jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, dan kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP,” katanya lagi.

Dia mengakui, keluhan berbagai pihak juga muncul terkait dengan objektifitas dan independensi APIP, APIP belum beradaptasi dengan digitalisasi, dan belum mengimplementasikan audit berbasis risiko dalam pengambilan prioritas audit, serta kualitas audit yang belum efektif dalam menurunkan tingkat korupsi.

“Permasalahan ini semakin kompleks manakala Kepala Daerah kurang memandang penting peran APIP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdampak langsung pada pencapaian program Pemda,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk itu melalui Kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Daerah tersebut,  guna mempertegas kembali komitmen bersama untuk menguatkan peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Upaya lintas pihak dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi, diwujudkan dengan mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama Penguatan APIP Daerah, sebagai upaya untuk mendorong kinerja dalam pengawasan kinerja Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, aspek yang menjadi perhatian utama pada Surat Edaran Bersama tersebut yakni, Penguatan Aspek Anggaran Pengawasan, Penguatan Aspek Sumber Daya Manusia, Penguatan Aspek Independensi dan Objektivitas, Penguatan Aspek Peran dan Layanan, serta pemberian Sanksi Administrasi.

“Dalam rangka implementasi tersebut, telah disusun rencana aksi yang memuat aksi nyata yang akan dilaksanakan oleh lintas pihak terkait, dengan pemenuhan alokasi anggaran untuk APIP,  pengembangan dashboard peta SDM APIP, penyusunan modul ajar bagi pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penguatan APIP. Untuk itu Kami meminta semua pihak yang terlibat,untuk melaksanakan rencana aksi tersebut dengan sebaik baiknya,” harapnya.

Dia pun mengimbau, kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan APIP yang tangguh dan kapabel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan bentuk komitmen kuat Kepala Daerah, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” harapnya.

Pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dalam Rangka Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Pemberantasan Korupsi tersebut, Pj Gubernur Sulsel turut memberikan sambutan, yang mengungkapkan bahwa terdapat tiga OPD yang menjadi pasukan terluar menjaga pemerintah daerah yaitu Inspektorat, Pol PP, dan Kesbang Pol.

“Termasuk terdapat empat atau 4 TA dalam tata kelola Pemerintahan, yakni Taat Agama, Taat Aturan, Taat Administrasi, dan Taat Anggaran,” ujar Pj. Gubernur Sulsel

Sementara itu, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD mengatakan, rapat koordinasi nasional dalam rangka penguatan APIP tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus berbenah, utamanya terkait pencegahan korupsi pemerintahan daerah melalui kolaborasi KPK, Mendagri, dan BPKP RI.

“Melalui upaya ini, menunjukan adanya komitmen dari pemerintah untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dengan adanya deteksi serta pencegahan terjadinya korupsi yang dilakukan Pemda yang mendapat dukungan KPK, Mendagri, dan BPKP RI,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, turut dilakukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Daerah, dimana ditandatangi oleh yang mewakili seluruh kepala daerah di Indonesia berkomitmen terhadap enam hal penting, yang kemudian ditandatangani oleh Ketua APPSI, DR. H. Al Haris SSos. M.H, Ketua APEKSI, Eri  Cahyadi S.T.M.T, dan Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan S.E. M.A.P. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img