Pemkot Kendari Diminta Tegas Selesaikan Persoalan Mangrove

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta tegas untuk menyelesaikan pelanggaran tata ruang yang ada di pesisir pantai teluk Kendari.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota ini, La Ode Lawama, bahwa proses penyelesaian pelangaran tata ruang yang masuk dalam kawasan zona hijau seharusnya mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2012. “Kalau saya simpel saja, kita tegakan aturan, kita menghormati hak hak rakyat, tetapi rakyat juga harus tunduk pada Pemerintah,” jelasnya saat ditemui di gedung DPRD Kota. Rabu, (30/09).

“Disitukan ada Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW. Dimana kawasan pesisir mangrove teluk Kendari itu masuk kawasan jalur hijau,” sambungnya.

Persoalan ini juga lanjutnya, sudah di wacanakan era Pemerintahan sebelumnya untuk di berikan ganti rugi kepada para pemilik lahan yang ada di kawasan teluk Kendari. “Waktu Pak Asrun jadi Wali Kota, sudah menyampaikan bahwa semua lahan milik masyarakat yang terkena jalur hijau, akan diberikan ganti rugi yang layak,” paparnya.

Selain itu, Ketua Fraksi PDIP Kota Kendati ini menjelaskan, jika masyarakat yang sudah memiliki sertivikat sebelum munculnya Perda nomor 1 tahun 2012 itu tidak menjadi persoalan, hanya saja lahan tersebut, jika diperuntukan untuk mendirikan usaha dengan membangunan bangunan permanen maka ini tidak dibolehkan. “Kita harus merujuk pada aturan. Dalam kawasan hijau tidak boleh membangun, masyarakat harus menghormati itu,” tegasnya.

Sebenarnya di kawasan jalur hijau tambahnya, tidak dilarang beraktivitas, namun jika membagun rumah permanen maka itu melanggar aturan. “Makanya Pemkot Kendari harus tegas, jika melanggar maka harus dibongkar, namun hak-haknya masyarakat harus diganti,” tutupnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img