Menu
Referensi Pembaca Milenial

3,4 Hektare Lahan Milik La Ndoada Diduga Diserobot PT Intisikta

  • Bagikan
Lahan milik La Ndoada seluas 3,4 hektar di kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia,Kota Kendari, Sultra tiba tiba diserobot PT. Intisikta. Bukan hanya itu, tanaman jangka pendek dan jangka panjang yang berada di atas lahan itu telah dirusak PT. Intisikta.

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Lahan milik La Ndoada seluas 3,4  hektar di kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia,Kota Kendari, Sultra tiba tiba diserobot PT. Intisikta. Bukan hanya itu, tanaman jangka pendek dan jangka panjang yang berada di atas lahan itu telah dirusak PT. Intisikta.

Lebih mengenaskan lagi, PT.Intisikda mengklaim bahwa tanaman itu adalah miliknya. Klaim PT Intisikda tanah itu miliknya berdasarkan Surat HGB nomor 903-904. atas nama Tedy dan Bambang Sutrisno.

Sementara bukti kuat kepemilikan tanah 3,4 hektar milik  La Ndoada berdasarkan sebuah surat keterangan tanah SKT tahun 1977.  “Bukti kepemilikan tanah saya berdasarkan SKT tahun 1977,” kata La Ndoada mantap seraya memperlihakan bukti sah kepemilikan tanah 3,4 hektar itu.

Menurut La Ndoada tanah miliknya diduga diserobot oleh pihak yang bernama Bambang Sutrisno dari Jakarta yang mengatasnamakan PT. Intisikta.  Padahal lahan itu sejak tahun 1977 dia sudah jaga dan rawat sampai sekarang, anehnya tiba- tiba muncul Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Intisikta.

“Kejadian terbaru pada tanggal 3 Juli 2022 lalu,  di duga Pengacara dari Bambang Supriyanto salah satu pemilik  PT. Intisikta dan rekannya datang melakukan pengrusakan tanaman berupa tanaman jangka panjang dan jangka pendek seperti Sagu, Jambu Mente, Rambutan, Mangga, Ubi, dan Pisang sekitar 50 rumpun tanpa ada pemberitahuan. Pada saat itu saya ada di Kelurahan Wuawua tapi tidak bisa hadir karena hujan lebat,” terang La Ndoada. Minggu (24/7/2022).

La Ndoada membeberkan sejak dirinya memiliki lahan tersebut, ia tak langsung membuatkan sertifikat dengan alasan faktor ekonomi.

“Kenapa saya tidak mengurus SHM karena hingga saat ini saya masih mengalami sulit ekonomi,” aku La Ndoada.

Masih kata dia, pada tahun 2021 saat ke kantor kelurahan ternyata diatas tanah miliknya ini sudah diatas Hak Guna Bangunan (HGB) diduga atas nama pemilik PT. Intisikta.

“Pada waktu itu saya bertanya dengan Pak Camat dan Pa Lurah  kemudian di anjurkan mengugat ke PTUN Kendari, dan berdasarkan putusan PTUN Kendari sengketa lahan tersebut di nyataka putusan (NO) Cacat Formil,” bebernya.

Menurutnya jika berbicara hal klaim mengklaim itu sah-sah saja tapi jika sudah main tabrak dan merusak pastinya akan ada konsekwensi hukumnya.

“Maka dari itu saya laporkan itu ke Polresta Kendari. Kami akan terus tindak lanjuti dan saya berpesan kepada polisi untuk mencari oknum yang mengeluarkan HGB yang tidak jelas ini karena ini sudah berafiliasi ke mafia tanah,” tuturnya.

Dari kejadian ini menjadi tanda tanya baginya, karena La Ndoada merasa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut ke pihak PT. Intisikta.

“Bingung yah tidak pernah jual beli tau-tau lahan saya atas nama PT. Intisikta,” sebutnya.

Sementara saat La Ndoada mengajukan gugatan ke PTUN,  ternyata di tengah perjalanan lahan itu bukan lagi atas nama Tedi sebagai pemiliknya tapi sudah berpindah tangan diduga atas nama Bambang Supriyanto.

“Jadi ini ada dua sertifikat, karena kenapa bisa ada surat HGB milik PT. Intisikta dengan nomor sertifikat tidak berubah yakni 903, dan 904. Maka jelas dugaan saya bahwa ada mafia tanah yang bermain dalam kasus penyerobotan yang terbit diatas lahan milik saya, karena hanya nama saja yang berubah,” imbuhnya.

Ditanya wartawan terkait SKT dan HGB apakah sudah sesuai titik koordinatnya dalam sertifikat. La Ndoada menjelaskan jika berbicara titik HGB ini sesunguhnya tidak kena lokasi lahan miliknya dan itu berada di sebelah Perumahaan Griya Sari Indah.

“Jika kita berbicara fakta-fakta dan bukti saya memiliki semuanya, di Pengadilan pun ada, tapi plotting tidak mau dia ambil di pindahkan di Griya Sari Indah, sebab justru  dia pindahkan di lokasi saya di dalam HGB itu diplotting di tanah saya dimana seharusnya itu berada di sebelah Perumahan Griya Sari Indah,” jelasnya.

Ia menambahkan ini tidak ada asal usulnya, karena setelah dilihat di lapangan sangat berbeda dengan yang sebenarnya, sehingga dalam hal ini pihaknya meminta aparat pemerintah terkait seperti  ATR-BPN Kota Kendari maupun Kanwil BPN  Provinsi Sultra agar melihat persoalan ini dan untuk segera  turun kelapangan untuk melakukan penindakan masalah ini  supaya ada titik terang dalam penyelesaian.

“Karena setelah dilihat di lapangan sangat berbeda dengan yang sebenarnya dan jika ini dibiarkan terus menerus di mana saya mau sandar dan mengadu. Oleh karena itu mudah-mudahan Kepala BPN Provinsi Sultra maupun BPN Kota Kendari agar melihat dan mendengar serta meninjau kembali sertifikat HGB ini seperti di mana titiknya, dan kenapa tiba-tiba muncul HGBnya karena tidak ada pemberitahuan selama 20 tahun,” tandas La Ndoada. (Usman/hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *