KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan investigasi di pasar basah Mandonga.
Diketahui, investigasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan para pedagang, karena pedagang merasa “disiksa” oleh pengelola pasar basah Mandonga, dalam hal ini PT Kurnia.
Hasil investigasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola terhadap para pedagang. “Pedagang mengeluhkan soal kebersihan, namun pengelola tidak mengindahkan, padahal setiap bulan para pedagang membayar retribusi kebersihan,” jelasnya saat ditemui di gedung DPRD. Senin, (28/09).
Tak hanya itu, Politisi PDIP ini menjelaskan, drainase tersumbat sehingga kotoran menumpuk yang menyebabkan bau busuk, dan itu mengganggu para pedagang, namun lagi-lagi tidak diindahkan oleh PT Kurnia. “Dan ini sudah 16 tahun para pedagang merasa tersiksa. Setiap pedagang mengeluh soal fasilitas, namun tidak diperhatikan oleh PT Kurnia,” tegasnya.
Kemudian, para pedagang ini merasa diberatkan oleh pihak pengelola, seperti retribusi keamanan, listrik dan lain sebagainya. Karena pedagang membayar listrik sesuai dengan KWH tetapi listrik itu dibebankan kepada mareka untuk fasilitas pasar korem. “Jadi, gardunya di pasar basah Mandonga ditarik kabel ke pasar korem. Dan bebannya dibebankan kepada para pedagang yang ada di pasar basah Mandonga,” paparnya.
“Itu sama halnya melakukan pencurian listrik yang dilakukan pengelola sendiri,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan rapat internal. Apakah ini ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau di buatkan panitia khusus (Pansus). “Keputusan itu ada di komisi II makanya kita mau rapatkan dulu,” ungkapnya.
Jika di pansuskan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk memutuskan kerjasama dengan PT Kurnia, karena sudah merugikan dan meresahkan para pedagang. “Jika dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian pihak PT Kurnia tidak hadir, maka kami akan rekomendasikan Pemkot memutus kerjasama,” tegasnya.
“Sebelumnya, sudah pernah dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir. Jadi, dua kali lagi dipanggil dan tidak hadir, maka akan diputuskan kerjasama,” tutupnya. (P2/hen)