12 Mantan Karyawan PT OSS Tuntut Pesangon

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Sebanyakย 12 karyawan PT. Obsidian Stainless Steell (OSS) yang dipecat, Senin, 22 Maret 2021 melakukan pertemuan yang difasilitasi camat Morosi.

Pertemuan tersebut membahas tuntutan uang pesangon mantan karyawan OSS. Namun, pertemuan itu tidak menemukan hasil. Pasalnya, para mantan karyawan meninggalkan ruang pertemuan. Karena tuntutan 12 karyawan itu tidak disanggupi pihak perusahaan dalam hal ini PT. OSS.

Human Resources Department (HRD) PT OSS, Maimun menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya merujuk pada UU yang berlaku. “Dalam aturan dijelaskan, bagi karyawan yang melakukan pencurian maka tidak dapat kompensasi,” jelasnya.

Namun, karena ada kebijakan perusahaan tambah Maimun, perusahaan memberikan gaji terakhir kepada para mantan karyawan tersebut. “Kami bicara dari hati ke hati, sehingga perusahaan memberikan gaji terakhir tetapi mereka tidak mau menerima,” bebernya.

Bahkan dari gaji itu, lanjutnya, perusahaan masih akan menghitung hak cuti tahunan mereka (12 Mantan Karywan, red) yang menjadi haknya. “Kalau berbicara kompensasi yang lain (pesangon) ya itu tidak ada. Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon yang lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat,” paparnya.

Sebenarnya 12 mantan karyawan tersebut sudah ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan, karena mereka terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dalam kawasan perusahaan. “Mereka itu karyawan OSS. Ada yang karyawan tetap, ada juga karyawan kontrak. Mereka sudah sempat dipenjara 6 bulan. Mereka ini ada yang supir dump truck, ada juga satpam perusahaan,” jelas Maimun.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Sukri mengatakan, jika berbicara sesuai norma perundang-undangan, pasal 52 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2021 itu pastinya tidak ada kompensasi apapun. “Mereka terbukti melakukan pencurian sehingga tidak ada kompensasi,” ucapnya yang juga menghadiri pertemuan tersebut.

Selain itu, Sukri menyampaikan, dari segi aturan UU apa yang ditawarkan perusahaan sebenarnya sudah lebih dari cukup. “Seharusnya mereka bersyukur karena perusahaan masih mau memberikan satu bulan gaji,” tutupnya. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img